PENGERTIAN BENCANA

1. BENCANA

Menurut undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

1. Karakteristik Becana

Pemahaman tentang ancaman bencana meliputi pengetahuan secara menyeluruh tentang hal-hal sebagai berikut :

  • Bagaimana ancaman bahaya timbul.

  • Tingkat kemungkinan terjadinya bencana serta seberapa besar skalanya

  • Mekanisme perusakan secara fisik.

  • Sektor dan kegiatan kegiatan apa saja yang akan sangat terpengaruh atas kejadian bencana.

  • Dampak dari kerusakan.

Pemahaman tentang ancaman bencana meliputi pengetahuan secara menyeluruh tentang hal-hal sebagai berikut :

  • Bagaimana ancaman bahaya timbul.

  • Tingkat kemungkinan terjadinya bencana serta seberapa besar skalanya.

  • Mekanisme perusakan secara fisik.

  • Sektor dan kegiatan kegiatan apa saja yang akan sangat terpengaruh atas kejadian bencana.

2. Definisi Ancaman

Ancaman adalah peristiwa yang berpotensi mengakibatkan kerugian, kerusakan lingkungan, dan korban jiwa (Wignyo, 2018)(Husein et al., 2017). Ancaman disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu teknologi, manusia, lingkungan, dan alam.

Ancaman dapat menimbulkan bencana dan juga tidak, tergantung dari kapasitas manusia dan kerentanannya. Ancaman menjadi bencana ketika manusia tidak memiliki kapasitas mengatasi suatu ancaman dan kondisinya dalam keadaan rentan. Sebaliknya, ketika manusia memiliki kapasitas dan tidak dalam kondisi rentan maka suatu ancaman tidak akan menjadi bencana.

3. Definisi Kerentanan

Kerentanan (vulnerability) merupakan suatu kondisi dari suatu komunitas atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bahaya. 

Kerentanan terdiri dari kerentanan sosial, alam, dan ekonomi. Kerentanan sosial adalah kondisi kerapuhan sosial dalam merespon bencana, meliputi aspek angka kepadatan penduduk, pertumbuhan penduduk, serta persentase penduduk usia tua dan anak-anak. Kerentanan alam didefinisikan sebagai sifat struktur fisik yang menentukan potensi kerusakan terhadap bencana untuk jenis material dan kualitas bangunan (Ebert et al., 2009). Selanjutnya, kerentanan ekonomi adalah kondisi kerapuhan ekonomi dalam merespon bencana yang terjadi, meliputi aspek angka persentase rumah tangga yang bekerja dari sektor rentan dan angka persentase rumah tangga dengan ekonomi yang rendah. Kerentanan fisik (infrastruktur) menggambarkan suatu kondisi fisik (infrastruktur) yang rawan terhadap faktor bahaya (hazard) tertentu.

Sumber: Kemensos RI

4. Definisi Kapasitas

Kapasitas adalah penguasaan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam mencegah, menanggulangi, meredam, dan memulihkan kondisi akibat bencana. Kapasitas dapat dilakukan dengan kegiatan pencegahan terhadap terjadinya ancaman, mengurangi kekuatan ancaman, dan mengurangi kerentanan terhadap ancaman. Kapasitas dapat berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain. Kapasitas di daerah urban dan sub urban berbeda dalam merespon bencana.

5. Definisi Risiko Bencana

Dalam disiplin penanggulangan bencana (disaster management), risiko bencana adalah interaksi antara tingkat kerentanan daerah dengan ancaman bahaya (hazards) yang ada. Ancaman bahaya, khususnya bahaya alam bersifat tetap karena bagian dari dinamika proses alami pembangunan atau pembentukan roman muka bumi baik dari tenaga internal maupun eksternal, sedangkan tingkat kerentanan daerah dapat dikurangi, sehingga kemampuan dalam menghadapi ancaman tersebut semakin meningkat. Secara umum, risiko dapat dirumuskan sebagai berikut:

Risiko = Bahaya x Kerentanan / Kemampuan

Atau dapat ditulis sebagai berikut:

Risiko = Bahaya x Kerentanan x Ketidakmampuan

Bila ketiga variabel tersebut digambarkan adalah sebagai berikut:

Gambar 1.2. Variabel Risiko Bencana
Sumber: Researchgate

Bahaya menunjukkan kemungkinan terjadinya kejadian baik alam maupun buatan di suatu tempat. Kerentanan menunjukkan kerawanan yang dihadapi suatu masyarakat dalam menghadapi ancaman tersebut. Ketidakmampuan merupakan kelangkaan upaya atau kegiatan yang dapat mengurangi korban jiwa atau kerusakan. Dengan demikian maka semakin tinggi bahaya, kerentanan dan ketidakmampuan, maka semakin besar pula risiko bencana yang dihadapi.

Gambar 1.3. Matriks Risiko Bencana
Sumber: Repository UNNES

Berdasarkan potensi ancaman bencana dan tingkat kerentanan yang ada, maka dapat diperkirakan risiko ‘bencana’ yang akan terjadi di wilayah Indonesia tergolong tinggi. Risiko bencana pada wilayah Indonesia yang tinggi tersebut disebabkan oleh potensi bencana/hazards yang dimiliki wilayah-wilayah tersebut yang memang sudah tinggi, ditambah dengan tingkat kerentanan yang sangat tinggi pula. Sementara faktor lain yang mendorong semakin tingginya risiko bencana ini adalah menyangkut pilihan masyarakat (public choice).

Banyak penduduk yang memilih atau dengan sengaja tinggal di kawasan yang rawan/rentan terhadap bencana dengan berbagai alasan seperti kesuburan tanah, atau peluang (opportunity) lainnya yang dijanjikan oleh lokasi tersebut. Dalam kaitannya dengan pengurangan risiko bencana, maka upaya yang dapat dilakukan adalah melalui pengurangan tingkat kerentanan, karena hal tersebut relatif lebih mudah dibandingkan dengan mengurangi/memperkecil bahaya (hazard).

Gambar 1.4. Konsep Pengurangan Risiko Bencana
Sumber: Petra Publication

2. PRINSIP-PRINSIP PENANGGULANGAN BENCANA

Prinsip penanggulangan bencana menurut UU No. 24 tahun 2007 adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Cepat dan Tepat

Cepat dan akurat yang dimaksud dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.

2. Prinsip Prioritas

Prioritas yang dimaksud dengan “prinsip prioritas” adalah bahwa apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan jiwa manusia.

3. Prinsip Koordinasi

Koordinasi yang dimaksud dengan “prinsip koordinasi” adalah bahwa penanggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung.

4. Prinsip Keterpaduan

Keterpaduan yang dimaksud dengan “prinsip keterpaduan” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.

5. Prinsip Berdaya Guna

Berdaya guna yang dimaksud dengan “prinsip berdaya guna” adalah bahwa dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.

6. Prinsip Berhasil Guna

Berhasil guna yang dimaksud dengan “prinsip berhasil guna” adalah bahwa kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna, khususnya dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan

7. Prinsip Transparansi

Transparansi yang dimaksud dengan “prinsip transparansi” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

8. Prinsip Akuntabilitas

Akuntabilitas yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.

9. Prinsip Kemitraan

Kemitraan yang dimaksud dengan “prinsip kemitraan” adalah Penanggulangan bencana dilakukaan oleh semua pihak bekerjasama dengan pemerintah.

10. Prinsip Pemberdayaan

Pemberdayaan yang dimaksud dengan “prinsip pemberdayaan” adalah Semua individu atau masuayakat dapat melakukan atau membantu proses penangulangan bencana.

11. Prinsip Non Diskriminasi

Nondiskriminasi yang dimaksud dengan “prinsip nondiskriminasi” adalah bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apa pun.

11. Prinsip Non Proletisi

Nonproletisi yang dimaksud dengan ”nonproletisi” adalah bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.

3. ASAS-ASAS PENANGGULANGAN BENCANA

Pelaksanaan manajemen bencana harus dilakukan berasaskan :

1. Kemanusiaan

Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” yaitu aspek manajemen bencana haruslah memuliki dimensi kemanusiaan yang tinggi, karena korban bencana, khususnya bencana alam, akan mengalami penderitaan baik fisi, moral maupun material.

2. Keadilan

Asas keadilan yaitu dalam penanggulangan bencana tidak boleh ada keberpihakan pada unsur tertentu. Bantuan yang diberikan harus dengan asas keadilan bagi semua pihak.

3. Kesamaan dalam Hukum dan Pemerintahan

Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan berarti bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, tanpa adanya diskriminasi.

4. Keseimbangan Keselarasan dan Kepastian

Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan keseimbangan kehidupan sosial dan lingkungan.

5. Ketertiban dan Kepastian Hukum

Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.  Program manajemen bencana harus senantiasa berlandaskan hukum yang berlaku dan ketertiban anggota masyarakat lainnya.

6. Kebersamaan

Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah bahwa penanggulangan bencana pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat yang dilakukan secara gotong royong.  Manajemen Bencana harus melibatkan berbagai pihak, seluruh anggota masyarakat atau komunitas yang ada.

7. Kelestarian Lingkungan Hidup

Yang dimaksud dengan “asas kelestarian lingkungan hidup” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan kelestarian lingkungan untuk generasi sekarang dan untuk generasi yang akan datang demi kepentingan bangsa dan negara.

8. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Yang dimaksud dengan “asas ilmu pengetahuan dan teknologi” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal sehingga mempermudah dan mempercepat proses penanggulangan bencana, baik pada tahap pencegahan, pada saat terjadi bencana, maupun pada tahap pascabencana. 

belajarlah

“Orang bijak belajar ketika mereka bisa. Orang bodoh belajar ketika mereka terpaksa”